SIMALUNGUN – Penanganan dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon kini memasuki fase krusial. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dijadwalkan segera melakukan peninjauan lapangan guna memastikan kondisi faktual di lokasi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara,Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A.,menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan DLH Provinsi sebagai tindak lanjut atas laporan dan temuan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saya sudah sampaikan ke DLH Pemprov Sumut, dan mereka akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujar Usman Jakfar, Rabu (1 April 2026).
Penyebutan Perusahaan dalam Kerangka Verifikasi
Dalam dinamika pemberitaan, nama CV Rapi Technik muncul sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aliran limbah ke Sungai Bah Bolon. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab. Prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam proses pemberitaan.
Verifikasi Lapangan dan Uji Laboratorium

Keterlibatan DLH Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menghadirkan proses verifikasi yang komprehensif, mencakup penelusuran titik aliran, identifikasi sumber limbah, serta pengujian kualitas air melalui laboratorium.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup serta menentukan langkah penanganan yang tepat dan terukur.
DPRD Siapkan Pengawasan Lanjutan
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, DPRD Sumut juga membuka opsi untuk melakukan inspeksi langsung melalui komisi terkait apabila tidak ditemukan perkembangan signifikan di lapangan.
“Kalau masih bandel juga, nanti Komisi A akan turun langsung ke lapangan,” tegas Usman Jakfar.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa lembaga legislatif akan mengambil peran aktif dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, seperti CV Rapi Technik.
Penegakan Hukum Berbasis Regulasi
Lebih lanjut, Usman Jakfar mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran lingkungan harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas dan sesuai aturan. Perlindungan terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat adalah prioritas,” ujarnya.
Harapan terhadap Transparansi dan Kepastian
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat berharap proses yang berjalan tidak hanya berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi berujung pada kejelasan status serta langkah penanganan yang konkret.
Kehadiran pemerintah provinsi dalam proses ini diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Bah Bolon yang turut menyeret nama CV Rapi Technik menjadi indikator penting bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di daerah. Pendekatan yang profesional, transparan, dan berbasis data menjadi kunci dalam memastikan keadilan bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.***














