SIMALUNGUN 10 April 2026 — Proses mediasi tripartit antara pekerja dan pihak perusahaan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun terus berlanjut dengan dinamika yang semakin mengerucut pada substansi sengketa, khususnya terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak normatif pekerja.
Dalam forum mediasi yang digelar Jumat (10/4/2026), pengadu Evin Ernawan hadir didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST). Pihak perusahaan diwakili oleh Manager, Bapak Indra, sementara mediasi difasilitasi oleh mediator Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, S.H dan Faridah, S.H.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pengadu yang telah mengabdi selama 16 tahun 5 bulan dengan jabatan terakhir sebagai Mandor II Staff Operasional, diberhentikan sejak 5 Februari 2026. Pihak perusahaan berdalih bahwa pengadu mengundurkan diri secara sukarela, namun hal tersebut dibantah keras oleh pengadu yang menyatakan dirinya dipaksa mundur setelah dituduh melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum pengadu, Agusri Putra P. Nasution, S.H., selaku Koordinator Tim dari YLBH-ST, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah. Bahkan, tidak terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Fakta bahwa tidak adanya proses hukum atas tuduhan tersebut menjadi indikator bahwa klien kami tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan jika perusahaan menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk memaksa pengunduran diri,” ujar Agusri.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam tuntutannya, pengadu meminta pembayaran pesangon sebesar Rp79 juta yang dinilai sesuai dengan masa kerja dan hak normatif yang seharusnya diterima. Namun, pihak perusahaan belum menyanggupi nilai tersebut dan meminta waktu satu minggu untuk melakukan pertimbangan internal terkait besaran kompensasi yang dapat diberikan.
Mediator Disnaker Simalungun dalam kesempatan tersebut mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan prinsip musyawarah dan itikad baik guna mencapai kesepakatan yang adil. Disnaker juga menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi proses mediasi secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Agusri menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya apabila tidak tercapai titik temu.
“Kami menghormati proses mediasi ini sebagai bagian dari mekanisme hukum. Namun jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada kesepakatan yang mencerminkan keadilan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.
Perkembangan selanjutnya dari mediasi ini akan sangat ditentukan oleh sikap dan keputusan pihak perusahaan dalam merespons tuntutan pengadu. Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum dalam hubungan industrial di daerah.














