Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp1 Miliar di SMP 40 Alwasliyah, Eks Kepsek Diduga Rangkap Jabatan

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR HULUAN- SIMALUNGUN – SUMUT- 20 April 2026 – Tim investigasi media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan kuat adanya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 40 Alwasliyah, Bandar Huluan. Kasus ini menjerat mantan kepala sekolah berinisial SM yang menjabat pada periode 2019–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan sejumlah guru di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Meskipun aliran dana BOS setiap tahun masuk dalam jumlah besar, namun tidak terlihat adanya pembangunan fisik yang signifikan, jumlah siswa tercatat sedikit, serta adanya indikasi aset sekolah yang bersifat fiktif.

Salah satu temuan krusial adalah praktik perangkapan jabatan yang dilakukan oleh SM selama masa jabatannya. Individu tersebut diduga merangkap beberapa posisi strategis sekaligus, mulai dari Kepala Sekolah, Sekretaris, Operator, hingga Bendahara. Hal ini diduga dilakukan untuk memudahkan dan memaksimalkan akses terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, hasil investigasi juga menyoroti peningkatan harta kekayaan pribadi tersangka yang dinilai tidak wajar. Tercatat adanya penambahan aset berupa rumah, kendaraan roda empat dan roda dua, serta gaya hidup yang terkesan mewah selama periode tersebut.

Baca Juga:  256 SISWA SMA/SMK Tebing Tinggi LULUS SNBP, WALI KOTA: INI KEBANGGAAN BAGI DAERAH

Konfirmasi Pihak Yayasan

Terkait temuan ini, Ketua Yayasan, KSN, membenarkan adanya dugaan tersebut. Menurut pengakuannya, persoalan ini sebenarnya sudah diketahui sejak lama dan telah dilaporkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni Kantor Kementerian Agama (Depag). Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang nyata dan konret dari laporan tersebut.

Sementara itu, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Yayasan lainnya, IBN, namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat jawaban atau respon dari yang bersangkutan.

Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Apabila dugaan ini terbukti benar secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. ( Biro Simalungun MW )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Surat 100 Hari Kerja Sudah Turun,Revitalisasi Yayasan PTPN IV Dolok Ilir Mandek,Kepsek Lempar Bola Ke Dinas dan Manajemen
Penuh Haru, Pelepasan Purna Bakti Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah,
Penuh Haru, Keluarga Besar Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah Lepas Korwil Memasuki Masa Purna Bakti
Polemik Revitalisasi SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir: Anggaran Rp1,2 Miliar Mengendap di Rekening, Aset Belum Dapat Restu PTPN IV
Program JMS, SMAN 1 Bandar Khalipah Menerima Kunjungan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
SMANTIG TEBING FEST 2026: MPLS BERNUANSA EDUKATIF DAN INSPIRATIF, TEROBOSAN BARU DPC AKPERSI TEBING TINGGI
POLRES ROKAN HILIR DAN POLSEK JAJARAN GENCARKAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA DI SEKOLAH-SEKOLAH
“Upaya Penyuapan wartawan untuk Hapus Berita,Ditolak Tegas”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:43 WIB

Surat 100 Hari Kerja Sudah Turun,Revitalisasi Yayasan PTPN IV Dolok Ilir Mandek,Kepsek Lempar Bola Ke Dinas dan Manajemen

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Penuh Haru, Pelepasan Purna Bakti Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah,

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Penuh Haru, Keluarga Besar Pendidikan Kecamatan Bandar Khalipah Lepas Korwil Memasuki Masa Purna Bakti

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Polemik Revitalisasi SMP Swasta PTPN IV Dolok Ilir: Anggaran Rp1,2 Miliar Mengendap di Rekening, Aset Belum Dapat Restu PTPN IV

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Program JMS, SMAN 1 Bandar Khalipah Menerima Kunjungan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Berita Terbaru