BANDAR HULUAN- SIMALUNGUN – SUMUT- 20 April 2026 – Tim investigasi media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan kuat adanya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 40 Alwasliyah, Bandar Huluan. Kasus ini menjerat mantan kepala sekolah berinisial SM yang menjabat pada periode 2019–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 miliar.
Berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan sejumlah guru di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Meskipun aliran dana BOS setiap tahun masuk dalam jumlah besar, namun tidak terlihat adanya pembangunan fisik yang signifikan, jumlah siswa tercatat sedikit, serta adanya indikasi aset sekolah yang bersifat fiktif.
Salah satu temuan krusial adalah praktik perangkapan jabatan yang dilakukan oleh SM selama masa jabatannya. Individu tersebut diduga merangkap beberapa posisi strategis sekaligus, mulai dari Kepala Sekolah, Sekretaris, Operator, hingga Bendahara. Hal ini diduga dilakukan untuk memudahkan dan memaksimalkan akses terhadap pengelolaan keuangan sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, hasil investigasi juga menyoroti peningkatan harta kekayaan pribadi tersangka yang dinilai tidak wajar. Tercatat adanya penambahan aset berupa rumah, kendaraan roda empat dan roda dua, serta gaya hidup yang terkesan mewah selama periode tersebut.
Konfirmasi Pihak Yayasan
Terkait temuan ini, Ketua Yayasan, KSN, membenarkan adanya dugaan tersebut. Menurut pengakuannya, persoalan ini sebenarnya sudah diketahui sejak lama dan telah dilaporkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni Kantor Kementerian Agama (Depag). Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang nyata dan konret dari laporan tersebut.
Sementara itu, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Yayasan lainnya, IBN, namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat jawaban atau respon dari yang bersangkutan.
Indikasi Tindak Pidana Korupsi
Apabila dugaan ini terbukti benar secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. ( Biro Simalungun MW )














