Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp1 Miliar di SMP 40 Alwasliyah, Eks Kepsek Diduga Rangkap Jabatan

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR HULUAN- SIMALUNGUN – SUMUT- 20 April 2026 – Tim investigasi media dutakhabarterkini.co.id mengungkap dugaan kuat adanya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 40 Alwasliyah, Bandar Huluan. Kasus ini menjerat mantan kepala sekolah berinisial SM yang menjabat pada periode 2019–2024, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 miliar.

Berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan sejumlah guru di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Meskipun aliran dana BOS setiap tahun masuk dalam jumlah besar, namun tidak terlihat adanya pembangunan fisik yang signifikan, jumlah siswa tercatat sedikit, serta adanya indikasi aset sekolah yang bersifat fiktif.

Salah satu temuan krusial adalah praktik perangkapan jabatan yang dilakukan oleh SM selama masa jabatannya. Individu tersebut diduga merangkap beberapa posisi strategis sekaligus, mulai dari Kepala Sekolah, Sekretaris, Operator, hingga Bendahara. Hal ini diduga dilakukan untuk memudahkan dan memaksimalkan akses terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, hasil investigasi juga menyoroti peningkatan harta kekayaan pribadi tersangka yang dinilai tidak wajar. Tercatat adanya penambahan aset berupa rumah, kendaraan roda empat dan roda dua, serta gaya hidup yang terkesan mewah selama periode tersebut.

Baca Juga:  Jarang di Tempat dan Bungkam Soal Dana BOS, Kepsek SDN 013 Senayang Disorot: Inspektorat Lingga Didesak Audit

Konfirmasi Pihak Yayasan

Terkait temuan ini, Ketua Yayasan, KSN, membenarkan adanya dugaan tersebut. Menurut pengakuannya, persoalan ini sebenarnya sudah diketahui sejak lama dan telah dilaporkan ke jenjang yang lebih tinggi, yakni Kantor Kementerian Agama (Depag). Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang nyata dan konret dari laporan tersebut.

Sementara itu, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua Yayasan lainnya, IBN, namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat jawaban atau respon dari yang bersangkutan.

Indikasi Tindak Pidana Korupsi

Apabila dugaan ini terbukti benar secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. ( Biro Simalungun MW )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

256 SISWA SMA/SMK Tebing Tinggi LULUS SNBP, WALI KOTA: INI KEBANGGAAN BAGI DAERAH
Jarang di Tempat dan Bungkam Soal Dana BOS, Kepsek SDN 013 Senayang Disorot: Inspektorat Lingga Didesak Audit
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:09 WIB

256 SISWA SMA/SMK Tebing Tinggi LULUS SNBP, WALI KOTA: INI KEBANGGAAN BAGI DAERAH

Kamis, 16 April 2026 - 08:40 WIB

Jarang di Tempat dan Bungkam Soal Dana BOS, Kepsek SDN 013 Senayang Disorot: Inspektorat Lingga Didesak Audit

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:10 WIB

Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Selasa, 28 Maret 2023 - 22:58 WIB

Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Berita Terbaru