Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Amankan Spesialis Curanmo

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dutakhabarterkini.co.id //Tebing Tinggi, –
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Tebing Tinggi akhirnya berhasil diungkap tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Seorang pria dewasa berinisil HJS (45), yang merupakan warga Medan berhasil diamankan setelah sempat menjadi buronan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus ini bermula pada Jumat sore (20/2/2026) di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat itu korban, Mhd. Afri Andi (24), memarkirkan sepeda motor honda BK 5882 NAW miliknya didepan toko kue J.CO yang berada disamping Swalayan Ramayana.S

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

aat korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motor miliknya sudah dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, tetapi pelaku berhasil melarikan diri dan menghilang dari pantauan warga.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BK 5882 NAW dan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:  LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya menyebutkan, bahwa berbekal laporan korban, tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, pada Senin sore, 27 April 2026 petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di depan Stasiun Pinang Baris Jalan TB Simatupang, Kota Medan”, ungkap Iptu Herikson Siahaan, Kamis (30/4).

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama seorang rekannya bernisial I yang kini masih dalam pengejaran petugas. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Alfamart Jalan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
BNNK T. Tinggi Razia Tempat Hiburan Malam, 15 Pengunjung Positif Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:01 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WIB

SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE

Berita Terbaru