Prof Sutan nasomal “hukum harus transparan bukan diam membingungkan”

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, dutakhabarterkini.co.id– Penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menuai sorotan tajam. Setelah berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum yang jelas, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas status penanganan perkara tersebut.

Sorotan utama kini mengarah kepada jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Herry Heryawan, menyusul belum adanya penjelasan terbuka kepada publik terkait progres tindak lanjut laporan yang disebut telah diteruskan oleh Mabes Polri.

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai persoalan ini perlu dituntaskan secara profesional melalui verifikasi melibatkan pakar independen dan lintas institusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan pejabat publik harus diklarifikasi secara objektif. Jika diperlukan, Presiden dapat memerintahkan kementerian terkait seperti Kemendikbud dan Kemendagri bersama penyidik kepolisian untuk menuntaskan persoalan ini agar ada efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan dokumen negara,” tegasnya saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Surat Mabes Polri Jadi Sorotan

Perhatian publik menguat setelah beredarnya surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025, yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum.

Dalam surat tersebut disebutkan adanya permintaan tindak lanjut kepada Kapolda Riau atas laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir.

Namun hingga kini, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan resmi terkait hasil penyelidikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Mengapa surat resmi dari Mabes Polri belum juga melahirkan kepastian hukum?

Sejumlah kalangan bahkan menilai lambannya proses penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas penegakan hukum.

Baca Juga:  SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE

Prof. Sutan Nasomal: Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Tergerus

Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa institusi hukum harus menjaga marwah penegakan hukum dengan bertindak transparan.

“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hasilnya harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi kuat, proses hukum harus berjalan profesional tanpa tebang pilih.

Pelapor Klaim Kantongi Data dan Dokumen

Laporan terbaru diajukan oleh Arjuna Sitepu, investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR, yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi DPP BAKORNAS.

Menurut pelapor, laporan tersebut merupakan hasil investigasi berbasis data, dokumen, serta penelusuran lapangan yang telah disampaikan kepada:

Mabes Polri

Komisi III DPR RI

Presiden RI

sejak 12 Maret 2026. Beberapa poin yang dipersoalkan antara lain:

• Dugaan kejanggalan STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru

• Dugaan ketidaksesuaian tahun kelulusan SD dengan data Dapodik Kemendikbud

• Dugaan ketidaksesuaian format SKPI atau dokumen pengganti ijazah

• Dugaan kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968

Seluruh poin tersebut, menurut pelapor, perlu diuji secara ilmiah dan hukum melalui audit investigatif terbuka.

Desakan Transparansi untuk Polda Riau

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi setelah melakukan klarifikasi ke bidang Tindak Pidana Umum Polda Riau.

Situasi ini memicu desakan agar Kapolda Riau segera memberikan keterangan resmi demi menghindari spekulasi liar yang berkembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT
Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan
*Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum: Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bahas Rechterlijk Pardon yang Mengubah Wajah Keadilan*
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
BNNK T. Tinggi Razia Tempat Hiburan Malam, 15 Pengunjung Positif Narkoba
KJRI Johor Bahru Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan ART Indonesia, 4 Terduga Pelaku Ditangkap
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:44 WIB

*Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum: Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bahas Rechterlijk Pardon yang Mengubah Wajah Keadilan*

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WIB

SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE

Berita Terbaru