Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

- Penulis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dutakhabarterkini.co.id//Tebing Tinggi, –
Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko handphone di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebing Tinggi dan mengamankan salah satu pria berinisial DR alias IB (43) yang diduga pelaku pencurian Handphon yang berhasil diamankan dari wilayah Kabupaten Labuhan Batu.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pembongkaran toko handphone dan kehilangan sejumlah barang.

“Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku,” ujar Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kepala toko tiba untuk membuka toko, ditemukan pintu dalam kondisi terbuka dan bagian dalam toko telah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah handphone yang berada di etalase dan tempat penyimpanan diketahui telah hilang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, dengan jumlah sekitar 150 unit handphone baru maupun bekas dari berbagai merek.

Baca Juga:  TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan DR alias IB di rumah saudaranya di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dilakukan pemeriksaan dan diperlihatkan rekaman CCTV, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial W.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos singlet warna putih yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu topi serta satu kaos warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Tim Jatanras Elang Sakti masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.(WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Berita Terbaru