Sergai, dutakhabarterkini.co.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.206.197 yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Tebingtinggi – Pematang Siantar, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, saat ini dalam proses penyelidikan Polres Tebingtinggi terkait dugaan penyalahgunaan barcode MyPertamina milik konsumen.
Hal tersebut dibenarkan oleh S Damanik, warga Dolok Merawan yang mengaku sebagai korban pemilik barcode.
“Ya, semalam saya sudah dipanggil penyidik Polres Tebingtinggi,” ungkap S Damanik kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan itu terungkap pada Sabtu (03/10/2026). S Damanik mengaku curiga karena kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite miliknya terus berkurang padahal ia tidak melakukan transaksi.
Menurut keterangannya, saat ia hendak mengisi BBM di SPBU lain di wilayah Tebingtinggi, operator menunjukkan sisa kuota miliknya yang tidak wajar.
“Operator SPBU di Tebingtinggi pernah bilang, jatah saya tinggal Rp300 ribu, padahal hari itu saya belum isi BBM. Esoknya tinggal Rp100 ribu. Esoknya lagi saya tidak bisa isi karena sistem bertabrakan, barcode saya sedang dipakai di SPBU Limbong,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat meminta operator di Tebingtinggi untuk mengecek, sisa kuotanya tinggal Rp360 ribu dan dalam sistem transaksi tercatat digunakan di SPBU Limbong.
“Nomor SPBU Limbong itu tertera dalam mesin dispenser operator. Dalam empat hari ini saja, kalau dikalkulasi hampir Rp4 juta jatah saya terpakai di sana. Saya khawatir kendaraan saya nanti diblokir Pertamina karena dianggap pemakaian tidak wajar,” ujar S Damanik.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan regulasi berlapis. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, karena barcode MyPertamina merupakan data elektronik pribadi, perbuatan mengakses tanpa hak juga berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP Baru terkait dugaan pencurian dan penipuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.206.197 Desa Limbong belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih dalam proses.
Pihak BPH Migas dan Pertamina sendiri diketahui memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran QR Code secara permanen apabila ditemukan penyalahgunaan dalam transaksi BBM bersubsidi.
[Tim Redaksi / Sergai]














