Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

- Penulis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, dutakhabarterkini.co.id – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.206.197 yang beroperasi di Jalan Lintas Sumatera Tebingtinggi – Pematang Siantar, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, saat ini dalam proses penyelidikan Polres Tebingtinggi terkait dugaan penyalahgunaan barcode MyPertamina milik konsumen.

Hal tersebut dibenarkan oleh S Damanik, warga Dolok Merawan yang mengaku sebagai korban pemilik barcode.

“Ya, semalam saya sudah dipanggil penyidik Polres Tebingtinggi,” ungkap S Damanik kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sebelumnya, dugaan penyalahgunaan itu terungkap pada Sabtu (03/10/2026). S Damanik mengaku curiga karena kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite miliknya terus berkurang padahal ia tidak melakukan transaksi.

Menurut keterangannya, saat ia hendak mengisi BBM di SPBU lain di wilayah Tebingtinggi, operator menunjukkan sisa kuota miliknya yang tidak wajar.

“Operator SPBU di Tebingtinggi pernah bilang, jatah saya tinggal Rp300 ribu, padahal hari itu saya belum isi BBM. Esoknya tinggal Rp100 ribu. Esoknya lagi saya tidak bisa isi karena sistem bertabrakan, barcode saya sedang dipakai di SPBU Limbong,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat meminta operator di Tebingtinggi untuk mengecek, sisa kuotanya tinggal Rp360 ribu dan dalam sistem transaksi tercatat digunakan di SPBU Limbong.

Baca Juga:  Oknum Lurah di Kelurahan Rambung Diduga Membackup Pembuatan Surat Penguasaan Fisik Tanah Yang Masih Ada Dugaan Sengketa Ditanah Itu

“Nomor SPBU Limbong itu tertera dalam mesin dispenser operator. Dalam empat hari ini saja, kalau dikalkulasi hampir Rp4 juta jatah saya terpakai di sana. Saya khawatir kendaraan saya nanti diblokir Pertamina karena dianggap pemakaian tidak wajar,” ujar S Damanik.

Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan regulasi berlapis. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, karena barcode MyPertamina merupakan data elektronik pribadi, perbuatan mengakses tanpa hak juga berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP Baru terkait dugaan pencurian dan penipuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 14.206.197 Desa Limbong belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan masih dalam proses.

Pihak BPH Migas dan Pertamina sendiri diketahui memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran QR Code secara permanen apabila ditemukan penyalahgunaan dalam transaksi BBM bersubsidi.

[Tim Redaksi / Sergai]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Berita Terbaru