Oknum Lurah di Kelurahan Rambung Diduga Membackup Pembuatan Surat Penguasaan Fisik Tanah Yang Masih Ada Dugaan Sengketa Ditanah Itu

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi-Sebagian lurah di kota tebing tinggi merasakan pelayanan publik berupa pemberian register Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebagai peran yang kecil namun memiliki dampak tanggung jawab yang besar.

Menyikapi dugaan sengketa lahan yang terjadi di wilayah kita ini ,Lurah dan camat harus selalu berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT),Surat Penguasaan Fisik ,Surat Silang Sengketa untuk masyarakat.

Saat lurah dari kelurahan rambung dikonfirmasi oleh awak media perihal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang ditandatangani oleh oknum lurah yang berinisial R,pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 (10.00 wib).oknum lurah ini menjawab yang dia tandatangani itu surat blanko dari ATR /BPN yang menyatakan surat keterangan fisik untuk penguasaan tanah”ungkap Oknum Lurah kepada awak media.T

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

etapi saat awak media bertanya bahwa surat penguasaan  fisik itu tidak ada blangko dari ATR/BPN kota tebing tinggi ,lurah nya pun diam saja.sementara setau kami yang namanya surat penguasaan fisik untuk sebidang tanah itu biasa nya pihak kelurahan yang mengeluarkan,lurah nya tetap bersikeras bahwa pemohon yang membuat surat untuk penguasaan fisik dan yang lurah hanya menandatanganinya saja.

Oknum lurah ini menceritakan kronologis kejadian tanah nya ada 3 bidang kalau versi SKGR atas Maria Siburian ,Topik Hidayat dan Magdaria Simamora dan SHM nya Richard Tambunan dan ini SHM nya Diliana Pane  Tambunan dijalan salak.3 SKGR VS SHM .tetapi sepadan tanah (berbatasan) yang bersangkutan tidak ada menandatangi surat sepadan tanah.L

anjutnya,Jadi dasar saya mengeluarkan surat penguasaan fisik itu karena ada nya inkra dari pengadilan dan Kementrian  Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara .Dan saya pun menjadi lurah tidak berwenang untuk menunjuk kepemilikan tanah tersebut “Ungkap Lurah kepada awak media.

pada tanggal 6 Januari 2026 Salah satu ahli Waris dari Alm.Richard Tambunan dan Almarhum Rumina Boru Hutahayan yang bernama Nurmaida Tambunan menyurati oknum lurah dari kelurahan rambung untuk memohon menerbitkan Surat Penguasaan Fisik Atas tanah seluas ±534M² ,dilokasi tersebut .tapi oknum lurah tidak merespon sampai lah ini viral baru direspon lurah.Pada tanggal 15 Januari 2026 oknum lurah ini menyurati ATR /BPN kota Tebing Tinggi.Nomor Surat :140/003/RBG/I/2026,Perihal Pembatalan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah keatas 3 nama .yang pertama atas nama Maria Siburian,yang kedua atas nama Topik Hidayat dan yang ketiga Magdaria Simamora.adapun alasan pembatalan ini dikarenakan ada keberatan dari pihak lain membawa dokumen.

Tetapi oknum lurah ini pun kemudian pada tanggal 5 Maret 2026.menyurati kembali ATR /BPN kota tebing tinggi untuk membatalkan surat yang dikeluarkannya pada tanggal 15 Januari 2026.Nomor :140/027/RBG/III/2026,Perihal Surat Pembatalan Atas Surat Pembatalan.

Saat wartawan bertanyak kepada oknum lurah tersebut bahwa bisa seperti ini terkait pembuatan surat dijawab lurah ya bisa pak.”Yang setahu kami seharusnya yang pertama surat yang sudah dibatalkan seharusnya ditarik kembali setelah itu kalau sudah tidak ada yang keberatan baru diterbitkan lagi surat penguasaan fisik yang terbaru.bukan surat yang sudah ada tinggal dihidupkan gitu saja,kita kan harus melalui  prosedur administrasi ulang yang benar”ucap awak media kepada pak lurah .

Saat awak media bertanya terkait Berita Acara Perdamaian (Perkara Pokok Nomor :24/Pdt.G/2003/PN- TTD). dan pada tanggal 31 juli 2010 sudah ada perdamaian dengan nominal uang ganti rugi sebesar Rp 70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang diketahui Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi dan disaksikan oleh Sondang Nainggolan dan Sumarni Nainggolan.Lurah nya hanya menjawab coba bapak media yang baca,soalnya yang punya saya ini suratnya kabur tidak bisa dibaca.sudah jelas disitu ada nilai ganti rugi,diduga oknum lurah kemungkinan menerima upeti dari pihak lawan.

Alm.Richard Tambunan dari 1996 sampai 27 November 2024 selalu membayar pajak PBB ke pemerintah kota tebing tinggi.Seluas ukuran tanah 734 m².

Baca Juga:  Dugaan Penyelewengan Dana BOS, P3KI Akan Laporkan Eks Kepsek SMP Alwasliyah 40 ke Kejari

Di terakhir pembicaraan pak lurah,dengan tanpa sengaja mengucapkan bahwa yang membuat surat penguasaan fisik itu dia dengan dasar putusan pengadilan .

Dan disurat  Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah : Ada tiga surat yang ditandatangani dan distempel basah oleh pak lurah di kelurahan rambung yang berinisial R pada tanggal 30 Desember 2025 ada kejanggalan yang kami lihat disini,Seperti sepadan tidak semua menandantangani dan masih banyak dugaan kami pak lurah main mata ke pihak tersebut.

Inilah surat Penguasaan Fisik, ada 3 surat

1.*Atas nama  Magdaria Simamora (Magdaria Manalu luas tanah ±240 M² ,berbatasan Sebelah Utara jln salah,Sebelah Timur Maria Siburian /Taufik Hidayat,Sebelah Selatan R. Sinaga,Sebelah Barat S.Panjaitan. tetapi disini yang sepadan  sebelah Selatan dan Sebelah Barat tidak ada menandatangani untuk tandatangan sepadan,tetapi hanya satu sepadan saja yang menandatangani sepadan yaitu sepadan Sebelah Timur .

*Bidang tanah tersebut ada milik saya bukan milik orang lain dan status Tanah Negara .

*Bidang tanah ini saya kuasai secara fisik sejak tahun 1963 yang saya kuasai sampai sekarang ini.

*Bidang tanah tersebut tidak terdapat konflik/sengketa dan keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki .

2.Atas nama Taufik Hidayat luas tanah ±300M², berbatasan Sebelah Utara Maria Siburian ,Sebelah Timur Jln MT Sutoyo ,Sebelah Selatan R. Sinaga, Sebelah Barat Magdaria Siburian tetapi disini yang sepadan sebelah Selatan dan tidak ada menandatangani untuk tandatangan sepadan,tetapi hanya dua sepadan saja yang menandatangani sepadan yaitu sepadan Sebelah Utara dan Sebelah Barat.

*Bidang tanah tersebut ada milik saya bukan milik orang lain dan status Tanah Negara .

*Bidang tanah ini saya kuasai secara fisik sejak tahun 1962 yang saya kuasai sampai sekarang ini.

*Bidang tanah tersebut tidak terdapat konflik/sengketa dan keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki .

3.Atas nama Maria Siburian luas tanah ±300M². berbatasan Sebelah Utara jln salah ,Sebelah Timur Jln MT Sutoyo  ,Sebelah Selatan Topik Hidayat  Sebelah Barat Magdaria Manalu.

*Bidang tanah tersebut ada milik saya bukan milik orang lain dan status Tanah Negara .

*Bidang tanah ini saya kuasai secara fisik sejak tahun 1962yang saya kuasai sampai sekarang ini.

*Bidang tanah tersebut tidak terdapat konflik/sengketa dan keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki .

Disini diduga ada permainan oknum lurah kelurahan rambung yang berinisial R.seharus nya lurah itu harus bijak mengambil suatu keputusan,jangan menjadi lurah yang tidak netral atau berat sebelah.lurah menjawab dengan enteng masalah surat ini bukan saya yang salah,saya hanya menandatangani surat fisik masalah terbit SHM nya itu kan ATR/BPN bukan saya pak.masalahnya pak bukan terbit ATR /BPN menerima pendaftaran untuk pembuatan SHM kan ada prosedur nya pak.pertama surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang dikeluarkan oleh lurah pak.jangan bapak salah salahkan yang lain,pak lurah.

Pak lurah ini pun mulai berbelit belit saat dimintai konfirmasi untuk pemberitaan di media kami,Siapa yang bisa memiliki tanah negara,semua warga negara indonesia yang bisa memenuhi bisa mengambil tanah negara.

Diminta kepada ibu camat ,Bapak DPRD kota tebing tinggi dan walikota tebing tinggi untuk menindak lanjuti masalah ini.supaya tidak terjadi lagi dibelakang hari hal hal seperti ini.karena banyak kasus seperti ini ahli warisnya tidak mendapatkan tanah milik orang tuanya.pak Walikota tebing tinggi tolong beri sangsi tegas terhadap oknum oknum yang mementingkan dirinya sendiri.

Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP/UU Tipikor): Jika lurah diduga sengaja menerbitkan surat yang diketahui tidak benar, ia dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang. Dan kepada APH tolong tindak lanjut kasus ini karena kami duga ada unsur pidana yang merugikan ahli waris .

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
BNNK T. Tinggi Razia Tempat Hiburan Malam, 15 Pengunjung Positif Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:01 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WIB

SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE

Berita Terbaru