Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Iptu Anggiat Sidabutar.
Kedua terduga yang dibekuk,Senin (27/4) sekira pukul 20.10 WIB di Lingkungan VI Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdangbedagai,masing-masing berinisial MU alias M (39) ibu rumah tangga,warga Kampung Suderejo dan MIW alias W Ceper (27) warga Kampung Pengkolan kecamatan yang sama.
” Selain membekuk keduanya,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 3 butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi,masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam,”kata Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David,Jumat (1/5) di Mako Polres Sergai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya,AKP Erikson David menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Iptu Anggiat Sidabutar.
“Dalam operasi ini petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi dengan harga Rp 230.000,- per butirnya dan ketika transaksi berlangsung di rumah pelaku,maka tim langsung melakukan penangkapan,”ujar AKP Erikson David.
Ia menambahkan,dari total lima butir pil ekstasi yang diamankan,dua butir diperoleh saat proses undercover buy berlangsung,sedangkan tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka MU alias M.
Setelah dilakukan penangkapan,lalu petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MU alias M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam botol pewangi di dalam lemari yang berada di kamarnya.
Dari hasil interogasi,tersangka MU alias M mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka W Caper melalui transaksi secara langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi W Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal,W Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di kawasan Tembung,Deli Serdang.
Tersangka,sebut Kasat mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000,- dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari hasil penjualannya.
” Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika,”ungkapnya.(bah)
Seirampah, 30 April 2026
ZAINAL ABIDIN














