Sat Resnarkoba Polres Sergai Bekuk Dua Terduga Pengedar Ekstasi di Dolok Masihul

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Iptu Anggiat Sidabutar.

Kedua terduga yang dibekuk,Senin (27/4) sekira pukul 20.10 WIB di Lingkungan VI Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdangbedagai,masing-masing berinisial MU alias M (39) ibu rumah tangga,warga Kampung Suderejo dan MIW alias W Ceper (27) warga Kampung Pengkolan kecamatan yang sama.

” Selain membekuk keduanya,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 3 butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi,masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam,”kata Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David,Jumat (1/5) di Mako Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya,AKP Erikson David menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Iptu Anggiat Sidabutar.

“Dalam operasi ini petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi dengan harga Rp 230.000,- per butirnya dan ketika transaksi berlangsung di rumah pelaku,maka tim langsung melakukan penangkapan,”ujar AKP Erikson David.

Ia menambahkan,dari total lima butir pil ekstasi yang diamankan,dua butir diperoleh saat proses undercover buy berlangsung,sedangkan tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka MU alias M.

Baca Juga:  WALI KOTA TEBING TINGGI IKUTI PERESMIAN 1.061 KOPERASI MERAH PUTIH SECARA VIRTUAL, TEGASKAN DUKUNG KEMANDIRIAN EKONOMI RAKYAT

Setelah dilakukan penangkapan,lalu petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MU alias M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam botol pewangi di dalam lemari yang berada di kamarnya.

Dari hasil interogasi,tersangka MU alias M mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka W Caper melalui transaksi secara langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi W Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal,W Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di kawasan Tembung,Deli Serdang.

Tersangka,sebut Kasat mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000,- dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari hasil penjualannya.

” Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika,”ungkapnya.(bah)

Seirampah, 30 April 2026

ZAINAL ABIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis
*Warga Karangsia OKI Minta Perhatian Presiden Prabowo, DPP AKPERSI Kawal Persoalan Lahan PT BMH*
Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
PKS PT. TENERA SERGAI PERKASA (TSP) SIPISPIS SERGAI PASTIKAN KANTONGI PERTEK IPAL, BAKU MUTU LIMBAH DI AMBANG BATAS WAJAR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:26 WIB

Masyarakat Huta Pardomuan Duduki Tanah Ulayat Kosik Putih, Dukung Ketahanan Pangan Nasional — PT SRL Bersikeras Meski HGU Diduga Sudah Habis

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Senin, 7 September 2026 - 06:09 WIB

Miris! Puluhan Tahun Jalan Tanggul Sungai Jadi Akses Utama Warga, Tak Kunjung Tersentuh Pembangunan

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Kamis, 3 September 2026 - 15:51 WIB

Proyek Konservasi Air di Tebing Tinggi Sergai Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Berita Terbaru