Sat Resnarkoba Polres Sergai Bekuk Dua Terduga Pengedar Ekstasi di Dolok Masihul

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit II Sat Resnarkoba Iptu Anggiat Sidabutar.

Kedua terduga yang dibekuk,Senin (27/4) sekira pukul 20.10 WIB di Lingkungan VI Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul,Kabupaten Serdangbedagai,masing-masing berinisial MU alias M (39) ibu rumah tangga,warga Kampung Suderejo dan MIW alias W Ceper (27) warga Kampung Pengkolan kecamatan yang sama.

” Selain membekuk keduanya,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan 3 butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi,masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam,”kata Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David,Jumat (1/5) di Mako Polres Sergai.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya,AKP Erikson David menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Iptu Anggiat Sidabutar.

“Dalam operasi ini petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi dengan harga Rp 230.000,- per butirnya dan ketika transaksi berlangsung di rumah pelaku,maka tim langsung melakukan penangkapan,”ujar AKP Erikson David.

Ia menambahkan,dari total lima butir pil ekstasi yang diamankan,dua butir diperoleh saat proses undercover buy berlangsung,sedangkan tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka MU alias M.

Baca Juga:  Diduga Tempat Prostitusi, Kos-kosan di Komplek BP7 Dirazia Polsek Rambutan

Setelah dilakukan penangkapan,lalu petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan di rumah tersangka MU alias M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam botol pewangi di dalam lemari yang berada di kamarnya.

Dari hasil interogasi,tersangka MU alias M mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka W Caper melalui transaksi secara langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan menghubungi W Ceper untuk melakukan transaksi ulang. Saat tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal,W Ceper mengakui bahwa pil ekstasi tersebut merupakan miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di kawasan Tembung,Deli Serdang.

Tersangka,sebut Kasat mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000,- dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari hasil penjualannya.

” Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut dan pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkotika,”ungkapnya.(bah)

Seirampah, 30 April 2026

ZAINAL ABIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG
Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
Perumda Tirtanadi Turunkan Tarif Pemakaian Air Juli 2026,Sebagai Terobosan Baru
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:04 WIB

Ribuan Penerima Manfaat di Sergai Menanti Pendistribusian MBG

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:07 WIB

Dalam Hitungan Hari Harga Semen Di Sergai Melonjak Naik 60%, Pemerintah dan APH Diminta Segera Bertindak

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:21 WIB

BUKA RAKERDA KADIN 2026, WALI KOTA TEBING TINGGI TEKANKAN KOLABORASI ATASI TANTANGAN EKONOMI DAERAH

Berita Terbaru