KETUA UMUM BRN TEGAS: Presiden Prabowo Tidak Intervensi Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, dutakhabarterkini.co.id – 20 Juli 2026 – Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara (BRN), Regen, angkat bicara dengan tegas mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dengan penangkapan Jaksa Agung Muda Febri dalam operasi tangkap tangan (OTT). Regen menegaskan, tuduhan adanya campur tangan atau izin dari Presiden sama sekali tidak berdasar dan menyalahi prinsip penegakan hukum di Indonesia.

“Kami tegaskan dengan tegas: belum pernah ada sejarahnya seorang Presiden mengintervensi atau memberikan izin terkait penangkapan pejabat dalam proses hukum. Alurnya sangat jelas: aparat menindak sesuai bukti dan aturan yang berlaku, baru kemudian jika terbukti bersalah, Presiden mungkin meminta yang bersangkutan untuk mundur demi menjaga kehormatan institusi,” ujar Regen dengan nada mantap di hadapan awak media, Senin (20/7/2026).

Menurut Regen, anggapan yang disampaikan Hotman Paris bahwa Presiden harus mengetahui atau mengizinkan proses hukum tersebut adalah kekeliruan pemahaman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden Prabowo memegang mandat rakyat untuk membersihkan negara dari korupsi. Beliau tidak mungkin dan tidak akan pernah mencampuri kewenangan Kepolisian maupun lembaga penegak hukum. Pernyataan yang menyebutkan Presiden harus ‘mengizinkan’ terlebih dahulu adalah asumsi yang keliru dan tidak memahami tatanan demokrasi kita,” tegasnya.

Baca Juga:  *Kapolsek Bagan Sinembah Hadiri Sosialisasi Pemasangan Pipa Gas di Pasir Putih, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kondusifitas Kamtibmas*

Regen juga menegaskan konsistensi sikap Presiden yang sudah berkali-kali disampaikan secara terbuka.

“Presiden telah berulang kali menyatakan komitmennya: siapapun pelakunya, tidak peduli seberapa dekatnya dengan beliau, akan tetap diproses hukum tanpa pandang bulu. Artinya, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi pelanggar hukum di pemerintahan ini,” imbuhnya.

Merespons polemik yang memicu keresahan publik, Ketua Umum BRN ini pun menuntut sikap tanggung jawab dari Hotman Paris Hutapea.

“Kami meminta dengan keras agar Bapak Hotman Paris segera menarik kembali pernyataan yang mengaitkan nama Presiden dalam proses penegakan hukum ini. Hal itu tidak sesuai fakta, berpotensi menyesatkan, dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum yang sedang berjalan,” pungkas Regen.

Wartawan thofilus b benyamin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran
Kejari Simalungun Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rp218 Juta di RS PMN Laras, P3KI: Cacat Hukum!
LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT
Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan
*Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum: Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bahas Rechterlijk Pardon yang Mengubah Wajah Keadilan*
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

KETUA UMUM BRN TEGAS: Presiden Prabowo Tidak Intervensi Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kejari Simalungun Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rp218 Juta di RS PMN Laras, P3KI: Cacat Hukum!

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan

Berita Terbaru

POLRI

Kapolsek Bandar Khalipah Kukuhkan 17 Anggota Paskibra.

Jumat, 14 Agu 2026 - 09:17 WIB