Kejari Simalungun Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rp218 Juta di RS PMN Laras, P3KI: Cacat Hukum!

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN-dutakhabarterkini.co.id –  Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menghentikan pengusutan dugaan korupsi di Rumah Sakit PT Prima Medica Nusantara (PMN) Laras menuai kecaman keras.

Perkumpulan Pemerhati Pengawas Korupsi Indonesia (P3KI) Kabupaten Simalungun menyatakan keberatan atas penghentian kasus dugaan manipulasi data penggajian yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp218.096.541 tersebut.

Keputusan penghentian itu tertuang dalam surat Kejari Simalungun Nomor: B-2465/L.2.24/DEK.1/05/2026 yang diterima P3KI pada 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Kejari menghentikan kasus pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan alasan terlapor berinisial MFT telah mencicil pengembalian kerugian sebesar Rp20 juta dan telah dijatuhi sanksi skorsing 3 bulan oleh pihak rumah sakit.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua P3KI Simalungun, Sofian, menegaskan alasan tersebut cacat hukum dan mencederai rasa keadilan.

“Pertama, RS Laras berada di bawah PT PMN yang saham mayoritasnya dikuasai oleh PTPN IV (BUMN). Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, modal anak perusahaan BUMN adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi ini murni manipulasi yang merugikan keuangan negara,” ujar Sofian dalam keterangan persnya, Jumat (17/7/2026).

Ia juga menilai skema pengembalian dengan cara mencicil tidak dapat menghapus pidana korupsi.

Baca Juga:  *Ketua Umum AKPERSI: "Jangan Ada Kesan Kebal Hukum, Kami Akan Kawal Sampai Tuntas"*

“UU Tipikor sangat jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghapus tindak pidananya. Jika preseden buruk ini dibiarkan, maka ke depan setiap koruptor cukup mencicil kerugian negara agar kasusnya dihentikan,” tegasnya.

Kronologi Perkara:
1. 04 Maret 2026: P3KI Simalungun resmi melaporkan dugaan manipulasi data penggajian di RS PMN Laras ke Kejari Simalungun.

2. Maret – April 2026: Kejari melakukan Puldata dan Pulbaket, dan menemukan bukti kuat manipulasi oleh Sdr. MFT dengan kerugian Rp218.096.541.

3. April 2026: RS PMN Laras menjatuhkan skorsing 3 bulan kepada MFT, dan terlapor mengangsur pengembalian Rp20.000.000.

4. Mei 2026: Kejari Simalungun menerbitkan surat penghentian kasus pada tahap Pulbaket.

Atas penolakan itu, P3KI menyampaikan tiga tuntutan resmi:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengevaluasi kinerja Kejari Simalungun dan membatalkan surat penghentian tersebut.

2. Meminta Kejari Simalungun membuka kembali kasus ini dan menaikkan status ke tahap Penyelidikan.

3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk mengambil alih penanganan kasus karena menyangkut dugaan kebocoran aset pada ekosistem BUMN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran
KETUA UMUM BRN TEGAS: Presiden Prabowo Tidak Intervensi Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan
LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT
Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan
*Ketika Hakim Memilih Tidak Menghukum: Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Bahas Rechterlijk Pardon yang Mengubah Wajah Keadilan*
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

KETUA UMUM BRN TEGAS: Presiden Prabowo Tidak Intervensi Hukum, Hotman Paris Diminta Tarik Pernyataan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kejari Simalungun Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Rp218 Juta di RS PMN Laras, P3KI: Cacat Hukum!

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:54 WIB

LIMA KEPALA DUSUN DESA HELVETIA DI BERHENTIKAN DIDUGA CACAT PROSEDUR, SURAT KEBERATAN TAK DIGUBRIS PEJABAT TERKAIT

Senin, 29 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kuasa Hukum Ukar Suharno Minta Bareskrim dan Divpropam Polri Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Bupati Sergai Minta Dapur SPPG  Pedomani Konsep Zero Accident

Senin, 24 Agu 2026 - 10:07 WIB