MEDAN,dutakhabarterkini.co.id, 28 Agustus 2026 – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara yang masih mengalami kerugian ditantang untuk segera melakukan pembenahan, terutama dari sisi tata kelola, efisiensi dan strategi bisnis.
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara,Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A.,menegaskan bahwa BUMD tidak boleh terus bergantung pada dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara kinerjanya belum mampu memberikan kontribusi optimal bagi daerah.
Bahkan, dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026), ditegaskan bahwa suntikan dana dari APBD untuk BUMD tidak lagi diarahkan dalam pembahasan RAPBD 2027, sebagaimana disampaikan Usman.
«“Kita telah sampaikan di rapat Banggar, tidak ada lagi suntikan dana dari APBD pada masa yang akan datang,” kata Usman Jakfar, Jumat (28/8/2026).»
Menurut Usman, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan dukungan terhadap perusahaan daerah, tetapi menjadi dorongan agar BUMD mampu memperbaiki kinerja dan tata kelolanya.
BUMD harus mampu membuktikan bahwa keberadaannya memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, baik melalui kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan perekonomian maupun pelayanan kepada masyarakat.
Transfer Pusat Naik Rp1,13 Triliun
Sorotan terhadap BUMD tersebut muncul di tengah kabar meningkatnya ruang fiskal Sumatera Utara dari pemerintah pusat.
Dana transfer ke daerah disebut meningkat 24,22 persen, dari sekitar Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Dengan demikian, terdapat tambahan sekitar Rp1,13 triliun.
Usman menyebut kenaikan tersebut sebagai “durian runtuh” bagi Sumatera Utara.
«“Sumatera Utara mendapatkan durian runtuh, rezeki nomplok karena telah mendapat transfer dari pusat naik 24,22 persen, dari Rp4,68 triliun menjadi Rp5,81 triliun. Naiknya sekitar Rp1,13 triliun. Ini dana yang sangat fantastis,” ujarnya.»
Namun, menurutnya, tambahan anggaran tersebut tidak boleh hanya terlihat besar dalam struktur APBD. Dana tersebut harus menghasilkan program yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
«“Kita berharap dana ini dapat langsung menyentuh masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Kita berharap dana ini harus jelas output dan outcome dari uang yang dikucurkan,” tegasnya.»
PAD Hanya Tumbuh 1,76 Persen
Di sisi lain, Usman menyoroti pertumbuhan PAD Sumatera Utara yang disebut hanya meningkat sekitar 1,76 persen atau sekitar Rp122,5 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan kemandirian fiskal daerah masih menjadi pekerjaan rumah.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya mengandalkan transfer dari pemerintah pusat. Sumber-sumber pendapatan daerah harus terus dioptimalkan, termasuk melalui perusahaan milik daerah.
Namun, kontribusi BUMD terhadap PAD justru menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan APBD.
Kontribusi Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Turun
Berdasarkan analisis struktur PAD yang disampaikan dalam rapat Banggar DPRD Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026), pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan mengalami penurunan sebesar 20,42 persen.
Secara nominal, penerimaan pada pos tersebut disebut berkurang sekitar Rp83,2 miliar.
Sementara sejumlah komponen PAD lainnya justru menunjukkan pertumbuhan:
- Pajak Daerah naik 2,12 persen;
- Retribusi Daerah naik 9,96 persen;
- Lain-lain PAD yang Sah naik 60,82 persen;
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan turun 20,42 persen.
Penurunan tersebut menjadi salah satu catatan dalam pembahasan mengenai kemampuan daerah meningkatkan PAD dan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah.
Namun, angka Rp83,2 miliar tersebut merupakan penurunan penerimaan pada pos APBD dan tidak otomatis dapat disebut sebagai total kerugian seluruh BUMD Sumatera Utara. Untuk mengetahui perusahaan mana yang mengalami kerugian atau penurunan kontribusi, diperlukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan masing-masing BUMD.
BUMD Rugi Harus Berbenah
Usman secara khusus menyoroti BUMD yang masih mengalami kerugian dan membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
«“Masalahnya di Badan Usaha Milik Daerah. Dana terus dikucurkan, keuntungan tidak ada. Akibatnya merugikan sekitar Rp83,2 miliar,” ungkapnya.»
Menurut Usman, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan.
Penyertaan modal pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas dan menghasilkan peningkatan kinerja. Jika perusahaan terus menerima dukungan APBD tetapi tidak mampu menunjukkan perbaikan kinerja, maka kebijakan penyertaan modal perlu dievaluasi.
Karena itu, manajemen BUMD dituntut melakukan pembenahan dari berbagai sisi, mulai dari tata kelola perusahaan, profesionalisme manajemen, efisiensi operasional, struktur biaya, strategi bisnis hingga kemampuan menghasilkan laba.
RAPBD 2027 Jadi Ujian BUMD
Penegasan mengenai tidak adanya lagi suntikan APBD menjadi tantangan baru bagi BUMD Sumatera Utara.
RAPBD 2027 dapat menjadi momentum untuk mengukur sejauh mana perusahaan daerah mampu berdiri lebih mandiri tanpa terus mengandalkan penyertaan modal pemerintah.
BUMD yang sehat dan memiliki prospek usaha diharapkan mampu meningkatkan kinerja, memperluas usaha dan memberikan kontribusi kepada daerah.
Sebaliknya, BUMD yang terus mengalami kerugian perlu mendapatkan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi tersebut tidak hanya melihat laba atau rugi, tetapi juga kondisi keuangan, aset, kewajiban, beban operasional, model bisnis, kualitas manajemen, prospek usaha serta manfaat strategis perusahaan bagi daerah.
Merger, Penggabungan atau Likuidasi
Usman bahkan membuka opsi restrukturisasi terhadap BUMD yang tidak mampu memperbaiki kinerja.
«“Yang rugi harus di-merger, harus digabung, atau dilikuidasi,” tegasnya.»
Opsi tersebut tentu harus melalui kajian yang komprehensif dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada kondisi objektif perusahaan dan tidak semata-mata karena tekanan fiskal.
Jika masih memiliki prospek, restrukturisasi dan penguatan bisnis dapat menjadi pilihan. Namun, apabila perusahaan tidak memiliki prospek usaha yang memadai dan terus membebani keuangan daerah, opsi penggabungan atau langkah lain sesuai ketentuan perlu dipertimbangkan.
Jangan Sampai BUMD Hanya Menjadi Beban APBD
Menurut Usman, BUMD seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian daerah, bukan menjadi beban yang terus membutuhkan suntikan modal.
Karena itu, setiap penyertaan modal harus diikuti target kinerja dan indikator keberhasilan yang jelas.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan modal publik yang ditempatkan pada perusahaan daerah memberikan manfaat yang sepadan.
Pertanyaan mengenai berapa besar penyertaan modal yang telah diberikan, berapa laba yang dihasilkan, berapa dividen yang masuk ke kas daerah, serta bagaimana perkembangan aset dan kewajiban masing-masing BUMD menjadi penting untuk dijawab secara terbuka.
Rp1,13 Triliun Harus Memberi Manfaat
Di tengah tambahan transfer pusat sekitar Rp1,13 triliun, Usman kembali mengingatkan bahwa pemerintah harus menjaga kualitas belanja.
«“Jangan sampai dana yang besar hanya terlihat besar di dalam APBD, tetapi manfaatnya tidak terasa di masyarakat. Yang paling penting adalah bagaimana output dan outcome-nya jelas,” ujarnya.»
Menurutnya, tambahan ruang fiskal harus diarahkan kepada sektor yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat, termasuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Pada saat yang sama, pembenahan BUMD harus menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal Sumatera Utara.
«“Dana publik harus memberikan manfaat publik. BUMD juga harus mampu menunjukkan kinerja dan memberikan kontribusi, bukan terus-menerus bergantung pada APBD,” pungkasnya.»
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Pemprov Sumut dan BUMD terkait perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi keuangan, kinerja, penyertaan modal serta faktor yang menyebabkan penurunan kontribusi pada pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.***














