Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir –ditakhabarterkini.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026), petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (34) beserta barang bukti sabu dengan berat total 11,17 gram.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah lahan kosong di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya sedang berdiri di area tersebut. Tidak lama kemudian, datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor dan menemui pria tersebut.

Merasa curiga, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, perempuan yang kemudian diketahui berinisial L berhasil diamankan.

Saat proses penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebuah tisu ke tanah. Setelah diperiksa, di dalam balutan tisu tersebut ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH

Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3.800.000, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat total 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkoba.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Rokan Hilir mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.
DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.
AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI
DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA
Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Divisi Advokasi Hukum & HAM Korwil KSBSI Sumut Adukan Penanganan Kasus Penggelapan Mobil ke Polda Sumut, Minta Evaluasi dan Gelar Perkara Khusus.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:42 WIB

DPD Akpersi Sumut,Kawal Atas Laporan DPC Akpersi ke Polres Tebing Tinggi Terkait Pencemaran Nama baik.

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:04 WIB

AKPERSI DESAK POLDA GORONTALO! TINDAK TEGAS KELOMPOK PERUSAK SIMBOL HUKUM DI BATU GERGAJI

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:24 WIB

DPD ASOSIASI KELUARGA PERS INDONESIA (AKPERSI) SUMATERA UTARA

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Berita Terbaru