Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir –ditakhabarterkini.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026), petugas mengamankan seorang perempuan berinisial L (34) beserta barang bukti sabu dengan berat total 11,17 gram.

Kapolres Rokan Hilir melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah lahan kosong di Jalan Lintas Pujud–Mahato, Dusun Simpang Buntal, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya sedang berdiri di area tersebut. Tidak lama kemudian, datang seorang perempuan menggunakan sepeda motor dan menemui pria tersebut.

Merasa curiga, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika berhasil melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, perempuan yang kemudian diketahui berinisial L berhasil diamankan.

Saat proses penangkapan, petugas melihat tersangka membuang sebuah tisu ke tanah. Setelah diperiksa, di dalam balutan tisu tersebut ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca Juga:  Manajemen RS Laras Benarkan Dugaan Pemalsuan SIKP oleh Staf SDM, Ancam Pidana 6 Tahun

Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan empat paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp3.800.000, plastik klip kosong berbagai ukuran, sendok plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan sembilan paket sabu dengan berat total 11,17 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkoba.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Rokan Hilir mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan
MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH
Merasa tak terusik”para ninja sawit secara terang terangan. “Penada merasa kebal hukum”
Diduga Berawal dari Cekcok di Tempat Makan, Bentrokan di Menteng Berujung Korban Jiwa
Belum Terungkapnya Kasus Dugaan Bom Molotov di Sibolga Picu Kesalahpahaman, Korban Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku
Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:04 WIB

Kejari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan

Senin, 27 Juli 2026 - 09:15 WIB

MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:22 WIB

Merasa tak terusik”para ninja sawit secara terang terangan. “Penada merasa kebal hukum”

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:29 WIB

Belum Terungkapnya Kasus Dugaan Bom Molotov di Sibolga Picu Kesalahpahaman, Korban Minta Polisi Segera Ungkap Pelaku

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:38 WIB

Satres Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 11,17 Gram

Berita Terbaru