SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR BERHASIL UNGKAP PEMBOBOL RUMAH NGATINAH, “DUA PELAKU DIAMANKAN

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil//dutakhabarterkini.co.id Senin 25 mei 2026.
Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pemda, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tanggal 12 Mei 2026.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial I (39), warga Jalan Pemda Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih dan MID alias I (21), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K. melalui IPDA MUH. FALDI ISKANDAR, S.Tr.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Ngatinah yang mengalami pencurian di rumahnya pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu korban pulang ke rumah usai menghadiri pesta dan mendapati kunci gembok rumah telah hilang. Setelah masuk ke dalam rumah, korban melihat kondisi rumah sudah berantakan. Korban kemudian menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 beserta STNK dan BPKB, uang tunai Rp1.500.000, STNK sepeda motor KLX, serta dua unit handphone merek Vivo Y20 dan Redmi.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (23/5/2026) Tim Resmob Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap para pelaku.

Baca Juga:  DAFTAR LENGKAP 32 NAMA TERLIBAT KASUS KORUPSI MBG

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di daerah Simpang Kerbau, Kecamatan Tanah Putih.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka I. Dari hasil interogasi, I mengakui terlibat dalam membantu penjualan dan menyimpan sepeda motor hasil curian di rumahnya.

Petugas juga menemukan satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban di rumah tersangka.

Berdasarkan pengakuan I, aksi pencurian tersebut dilakukan bersama I dan seorang pelaku lain bernama H yang berperan sebagai eksekutor.
Selanjutnya tim memperoleh informasi keberadaan I di wilayah Simpang Benar. Tim Resmob kembali bergerak dan berhasil mengamankan I tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, I mengakui ikut melakukan pencurian bersama H diketahui berperan sebagai otak pelaku sekaligus pengamat situasi di lokasi kejadian.

Sementara itu, diduga satu pelaku H masih dalam pengejaran petugas karena diduga telah melarikan diri keluar wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kaca spion sepeda motor Supra X 125 milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi
Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain
Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas
Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik
TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR
Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 03:18 WIB

Diduga Salahgunakan Barcode Pelanggan, SPBU 14.206.197 Desa Limbong Dalam Penyelidikan Polres Tebingtinggi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Terungkap! Mandor SPBU Limbong Sergai Akui Operator Sengaja Langgar SOP, Isi Pertalite Pakai Barcode Orang Lain

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Dugaan Kecurangan di SPBU Limbong, Anggota DPRD Sergai Desak APH Menindak Tegas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:07 WIB

Dugaan Kecurangan di SPBU 14.206.197 Limbong, Polisi Turun Lidik

Rabu, 30 September 2026 - 04:22 WIB

TANAH ADAT HUTA PARDOMUAN DIKLAIM PERUSAHAAN, WARGA LAPOR KEHILANGAN HARTA SAAT BANJIR

Berita Terbaru