Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai,dutakhabarterkini.co.id-
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SY (50) warga Dusun II Desa Liberia,Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Sergai saat menjual sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

SY yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit pakaian tersebut ditangkap petugas,Rabu (2/9) sekitar pukul 16.20 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai,AKP Bringin Jaya,S.H.M.H ketika dihubungi,Senin (7/9) membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa penangkapannya bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guna Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Sergai melakukan pemantauan di lokasi hingga mengidentifikasi target dan kemudian petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy.

“Saat menyepakati dilakukan transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat,” kata AKP Bringin.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Berhasil Amankan Spesialis Curanmo

Menurut Bringin dari hasil interogasi awal, SY mengaku barang terlarang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RZ di Tembung.

“Pelaku mengaku mendapatkan lima paket dengan harga Rp 200.000,- per paket. Tiga paket di antaranya sudah terjual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”ujar Kasi Humas.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram serta sebuah telepon seluler Android.

SY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU RI terkait,”ungkap Kasi Humas.(bah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Suami Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan dan Dingdong di Bandar Khalipah
Kejari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan
MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH
Merasa tak terusik”para ninja sawit secara terang terangan. “Penada merasa kebal hukum”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Suami Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran

Berita Terbaru