SERGAI- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sedang-sedang (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pengungkapan tersebut dilakukan di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres Sergai,l AKP Erikson David,SH.MH,Senin (4/5) sekitar pukul 15.50 WIB di Dusun I Kota Galuh Kecamatan Perbaungan,Sergai.
” Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Polres Sergai Iptu Anggiat Sidabutar bersama tim 0psnal ini, petugas berhasil menangkap seorang laki laki berinisial BP alias B (40) warga Dusun II Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan,Sergai dan sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram,sebuah telepon genggam android,sebuah alat hisap sabu (bong), sebuah pipet yang ujungnya diruncingkan diduga sebagai sekop,sebuah jarum suntik, serta uang tunai sebesar Rp155.000,-,kata Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya,SH.MH,Sabtu (9/5) di Mako Polres Sergai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya AKP Bringin Jaya menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.
“Guna menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh ciri-ciri pelaku beserta lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya.
Kemudian, tim melakukan teknik penyelidikan yaitu dengan cara undercover buy yang berpura-pura sebagai pembeli lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi awal di lokasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di saku celananya dan ia pun mengakui perbuatannya dan memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan inisal A warga Kecamatan Percut Sei Tuan,Deli Serdang.Pelaku juga mengakui membeli barang haram tersebut sebanyak 2 gram dengan harga Rp 600 ribu.
“Selanjutnya pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Serdangbedagai guna menjalani proses Penyelidikan dan proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,”terang Kasi Humas.
Ia menambahkan bahwa Polres Sergai mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.(bah).
Seirampah, 10 Mei 2026
ZAINAL ABIDIN














