POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 5,35 GRAM DI TANJUNG MEDAN

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil Riau//dutakhabarterkini.co.id
Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Sabtu (23/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,35 gram.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si melalui Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Pujud–Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pujud bersama tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas mendatangi rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama LS alias O saat berada di dalam rumah.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi berbeda di dalam rumah. Lima paket sabu ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang disembunyikan di dalam karung beras di dapur rumah, sementara satu paket lainnya ditemukan di dekat pintu depan rumah yang dibalut tisu putih dan ditindih batu kecil.

Baca Juga:  Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone merk Realme warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika, satu buah mancis, satu buah dompet kecil, tisu warna putih serta setengah karung beras.

Dari hasil interogasi awal, diduga tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A alias O yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Adapun identitas diduga tersangka yakni LS alias O, lahir di Aek Nabara, Sumatera Utara, 4 April 1989, berprofesi sebagai petani/pekebun dan berdomisili di Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Atas perbuatannya, diduga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, diduga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polsek Pujud juga terus berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus dan memburu pemasok narkotika tersebut.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
BNNK T. Tinggi Razia Tempat Hiburan Malam, 15 Pengunjung Positif Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:01 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WIB

SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE

Berita Terbaru