Penghulu Bangko pusaka semena mena membatalkan SK RW,hanya karna urusan pribadi,di duga menyalagunakan wewenang.

- Penulis

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangko Pusako/dutakhabarterkini .co.id
Hasil musyawarah selasa 07 afril 2026 sekira jam 21.17wib untuk pencalonan RW 11 mendapat kesepakatan dari masyarakat RW 11 dusun Mulya makmur pematang loban untuk mengangkat atau memilih saudara Diran menjadi ketua RW 11,menggantikan saudara Senin ketua RW lama yang selama ini tidak bisa beraktivitas karena dalam keadaan sakit,keputusan itu tertuang dalam notulen rapat dan di tanda tangani masing masing warga dalam berita acara.
namun alih alih SK yang di keluarkan oleh oknum penghulu atas nama jatomuhan hasibuan tertanggal 18 mei 2026.sementara menurut informasi yang awak dapat atas nama jatomuhan hasibuan tidak mengikuti rapat makam itu.hal ini menjadi tanda tanya sebagian besar warga RW 11,dusun Mulya makmur pematang loban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

di duga oknum penghulu sengaja meng kangkangi peraturan dan undang undang yang berlaku.di sinyalir adanya gesekan dari pihak pihak tertentu yang menginginkan saudara Diran batal dari jabatan ketua RW11
Saat awak dari media mengkonfirmasi pihak dari Diran menerangkan kalau saya keberatan atas pembatalan yang di buat olek penghulu secara sepihak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,saya gak ambisi jadi RW,ini semua permintaan warga,berdasarkan hasil musyawarah bersama,memang SK yang di keluarkan kades saat ini berlakunya tanggal 18juni2026,namun kok dengan tiba tiba bisa di buat Sk ketua RW 11 bukan atas nama saya jelasnya.memang kemaren ada sedikit masalah kami sama oknum penghulu ,terkait penjualan lahan seluas 37,5 rante yang di lakukan oleh salah satu warga,yang mengaku seluruh nya lahan yang di jual adalah milik nya,sementara sebagian ada milik saya,sekira kurang lebih 12 Rante,dengan surat dasar pacangan,sedangkan pihak dari penjual inisial S dan R memiliki surat SKT (surat keterangan tanah) yang di buat dan di tanda tangani penghulu Bangko pusaka.
saat mediasi di lokasi lahan saat itu yang hadiri oknum penghulu Bangko pusaka inisial B dan perangkat desa Bayu sebagai juru ukur.kemudian saat saya tanya inisial S

salah satu dari pihak yang di duga menjual lahan tersebut,beliau menyatakan kalau alas hak mereka dari tuhan,jelasnya.
Ucapan tersebut juga di dengan oleh oknum penghulu,namun beliau diam seribu bahasa tanpa respons apa apa,sepertinya pihak penghulu keberpihakan,terangnya.di duga ada nya kerja sama dalam penyerobotan lahan warga.
Sayang nya saat awak dari media (dkt)coba untuk kompirmasi melalui cat milik oknum penghulu hanya di balas,”oke bang”
Berdasarkan undang undang yang berlaku di (NKRI)negara kesatuan republik indonesia penyerobotan lahan dapat di kenakan sanksi KUHPidana dengan pasal 385 penggelapan hak atas tanah.sanksi 4 tahun penjara.
Bilah yang melakukan pejabat negara bisa di kenakan sanksi KUHP dan UU Tipikor sanksi pidana 20 tahun penjara.dengan pasal penyalagunaan jabatan.
Terkait pembuatan SK RW 11 tidak tepat peruntukannya di duga oknum penghulu telah menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga:  POLSEK PUJUD UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN 5,35 GRAM DI TANJUNG MEDAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis
Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu
SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE
LSM P3KI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Mantan Kepsek SMP Alwashliyah 40 ke Kejari Simalungun
URC TIM RAGA Satreskrim Polres Rohil Bongkar Sindikat Pencurian Hiolo Antar Kabupaten, Empat Tersangka Diamankan
BNNK T. Tinggi Razia Tempat Hiburan Malam, 15 Pengunjung Positif Narkoba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:43 WIB

Dugaan Skandal Kopdes Merah Putih : Dana Proyek Disebut Hanya Tersalurkan Separuh, Potensi Kerugian Fantastis

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:54 WIB

Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone di Ciduk Satuan Jatanras Elang Sakti Polres Tebing-Tinggi

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:01 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Menantu Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 07:27 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita 18,47 Gram Sabu

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WIB

SATRESKRIM POLRES ROKAN HILIR UNGKAP KASUS PERAMBAHAN HUTAN DI KAWASAN HUTAN MANGROVE

Berita Terbaru