Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita 5 paket Sabu dan 26 butir pil Ekstasi.

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 02:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN,HILIR//dutakhabarterkini.co.id
Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Pujud. Pada Jumat (5/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA FAHRUDIN AHMADI RAMBE, S.Pd dan tim langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya,” jelas Kapolsek.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan serta surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta 26 paket diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna cokelat milik tersangka.

Baca Juga:  Penghulu Bangko pusaka semena mena membatalkan SK RW,hanya karna urusan pribadi,di duga menyalagunakan wewenang.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet (sendok), satu alat hisap (bong), uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp3.539.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel dutakhabarterkini.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.
Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR
Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi
Oknum Mantan Mertua Dan Suami Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak
Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran
Satreskrim Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan dan Dingdong di Bandar Khalipah
Kejari Simalungun Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMP Al Washliyah 40 Bandar Huluan
MANAJEMEN RS PRIMA MEDICA LARAS DIDUGA LINDUNGI PELAKU MANIPULASI GAJI Rp 218 JUTA, PRAKTISI HUKUM: ITU KORUPSI, LAPORKAN KE APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:20 WIB

Seorang Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi.

Kamis, 3 September 2026 - 15:59 WIB

Polres Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian 122 Meteran Air Milik PUTR

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:22 WIB

Diduga Salah Satu Pelaku Pembobol Toko Handphon, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Oknum Mantan Mertua Dan Suami Diduga Kuat Olah Harta Istri Dan Diduga Berniat Menelantarkan Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Viral Dugaan Promosi Judi Online Berkedok Free Fire di TikTok, Warganet Minta Aparat Siber Lakukan Penelusuran

Berita Terbaru